Webinar: Memahami PMK No. 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

FK-KMK UGM. Kementerian Kesehatan RI akhirnya mengeluarkan PMK nomor 3 Tahun 2020. Berbagai isu mengenai perubahan pada peraturan tersebut akan mempengaruhi cara – cara pengelolaan rumah sakit di masa depan. Divisi Manajemen Rumah Sakit Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Minat Manajemen Rumah Sakit FK-KMK UGM menyelenggarakan diskusi webinar dengan mengusung tema “Memahami PMK No. 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dari Perspektif Pengelola RS”, Kamis (6/2) di Ruang Auditorium Gedung Pascasarjana Tahir Foundation Lantai 1 FK-KMK UGM.

“PMK No. 3 Tahun 2020 ini sebagai respon perubahan dari PMK No. 30 Tahun 2019. Tentunya sebagai praktisi dan juga akademisi perlu untuk memonitor dan mengevaluasi kebijakan publik. Kebijakan bukan sesuatu yang abadi, tetapi dinamis. Oleh karena itu, pertemuan ini merupakan awal dari proses ini dan sekaligus survei online mengenai evaluasi dan juga usulan kebijakan.”, ungkap Ketua Board PKMK dan Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., saat membuka acara.

Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat memahami PMK Nomor 3 Tahun 2020 dan membahas perubahan – perubahan peraturan mengenai klasifikasi dan perizinan rumah sakit, serta dapat mendiskusikan konsekuensi perubahan peraturan pada rumah sakit dan sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Seminar kali ini menghadirkan Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., M.Kes., S.H., M.HKes., praktisi juga ahli hukum kesehatan. Dalam pemaparannya dr. Beni mengungkapkan, “Dengan adanya PMK No. 3 Tahun 2020 salah satunya berdampak pada hilangnya ‘kastanisasi’ rumah sakit. Selama ini rumah sakit (RS) kelas A termasuk RS dengan kasta tertinggi sehingga ‘merendahkan’ RS kelas C/D karena kurangnya SDM medis baik umum, spesialis, subspesialis, dan sarana dan prasarana lain.”

Dalam seminar webinar yang dihadiri lebih dari 200 peserta ini, juga terdapat sesi diskusi yang sangat interaktif dari berbagai kalangan, khususnya pengelola RS di beberapa wilayah Indonesia. (Vania Elysia/Reporter)

Sumber lain: http://manajemenrumahsakit.net/2020/01/memahami-pmk-no-32020-tentang-klasifikasi-dan-perizinan-rumah-sakit-dari-perspektif-pengelola-rs/

Berita Terbaru