Twice Weekly Covid-19 Webinar: Pemenuhan APD dan Sustanibilitasnya

FK-KMK UGM. Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya, yaitu Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO), Komunitas Relawan Emergensi Kesehatan Indonesia (KREKI), Indonesia Healthcare Forum (IndoHCF), Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Perhimpuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Telkom Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), kembali menyelenggarakan Twice Weekly Covid-19 Webinar yang kali ini mengusung tema “Bagaimana Memenuhi Kecukupan APD dan Mengantisipasi Sustanibilitasnya. Serial ketiga ini digelar pada Selasa (07/04) pukul 13.00 – 15.00 WIB.

Dalam webinar ini, Dra. Engko Sosialine Magdalene, Apt., M.BioMed., Direktur Jenderal Farmalkes Kemenkes RI turut hadir dan memaparkan topik mengenai regulasi dan kebijakan pemenuhan atau sustanibilitas Alat Pelindung Diri (APD) dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Dalam upaya mendukung ketersediaan dan sustanibilitas APD, kami telah melakukan berbagai kebijakan dan juga pelaksanaan teknis secara langsung di lapangan”, jelasnya.

Engko Sosialine juga memaparkan salah satunya terkait dengan perizinan pelaku usaha. Keijakan pemerintah terbaru dalam Permenkes RI No.07/2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.218/2020 adalah produksi alat Kesehatan yang terkait dengan penanggulangan COVID-19 tidak lagi memerlukan izin edar atau special access scheme (SAS) dari kementerian. “Dengan kedua peraturan ini, semua import alat kesehatan, termasuk alat kesehatan diagnostic rapid test, hanya membutuhkan rekomendasi dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, yaitu Kepala BNPB, baik untuk donasi maupun komersial. Ini merupakan bentuk relaksasi import yang dilakukan.”

Disisi lain terkait dengan kebutuhan APD, Engko Sosialine juga menambahkan, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada produsen manapun, baik perusahaan produsen berskala besar maupun produsen lokal dan rumahan (UMKM) dapat berpartisipasi dalam produksi APD dalam negeri.

Dalam webinar ini juga menghadirkan, drg. Arianti Anaya,MKM., Sekretaris Ditjen Farmalkes-Kemenkes RI dengan topik “Standar / Persyaratan APD Bagi Petugas Kesehatan”. Selain itu menghadirkan, dr. Randy H. Teguh, MM., Sekretaris Jenderal GAKESLAB (Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium), dengan topik “Strategi Pemenuhan APD dengan Pemberdayaan Potensi Produksi Dalam Negeri dan Kendalanya”. Juga menghadirkan, Dr. dr. Andaru  Dahesihdewi, M.Kes., Sp.PK(K)., Ketua Komite PPI – RSUP SARDJITO / FK-KMK UGM, dengan topik “Pengelolaan APD dalam Upaya Pengendalian Infeksi  Di RS – Studi Kasus RSUP dr.Sardjito.

Kemudian juga menghadirkan pembahas diskusi, dr. Widyastuti, MKM., Kepala Dinas Kesehatan Prov. DKI JAKARTA dan Dr. Eka Mulyana, Sp.OT., FICS., M.Kes., SH., MHKes., Ketua Umum IDI Wilayah Jawa Barat. Webinar ini dimoderatori oleh Dr. dr. Supriyantoro, Sp.P., MARS., Ketua Umum IKKESINDO.

Hasil diskusi menunjukkan masih perlunya pembahasan proses distribusi dan pengecekan secara berkala untuk memastikan pengiriman APD ke daerah atau fasilitas yang membutuhkan. (Vania Elysia/Reporter & Dok. Forum Manajemen Covid di RS)

Selengkapnya: www.manajemencovid-dirs.net

Berita Terbaru