Serial Webinar Penelitian Surge Capacity: Kepastian Hukum dalam Pandemi Covid-19

FK-KMK UGM. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Forum Manajemen Covid-19 kembali menggelar rangkaian serial webinar penelitian Surge Capacity untuk sub penelitian Kepastian Hukum dalam Penanganan Surge Capacity Pandemi Covid-19 di Indonesia Studi Kasus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Webinar melalui platform Zoom yang digelar pada Kamis (11/06) pukul 10.00-12.00 ini menghadirkan pakar hukum sekaligus tim peneliti, yaitu Dr. Rimawati, SH., M.Hum., dan dr. Darwito, SH., SpB(K)Onk.

PKMK FK-KMK UGM sedang melakukan penelitian besar mengenai penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan untuk memotret sudah sejauh mana persiapan yang dilakukan dalam penanganan Covid-19. Juga memotret apa saja yang perlu dilakukan untuk menanganani hal-hal yang mungkin tidak diharapkan, seperti lonjakan pasien di suatu daerah.

Penelitian dengan judul “Kajian Yuridis Penanganan Lonjakan (Surge) Pasien Covid-19 di Indonesia – Studi Kasus di DIY” ini telah dilakukan sejak bulan Mei dimulai dengan menyusun proposal, mengurus perizinan, dan mengumpulkan data-data relevan. “Harapannya para peserta webinar saat ini dapat memberikan masukan dan pertanyaan, agar penelitian tidak hanya bermanfaat bagi peserta dan peneliti, tetapi juga berguna sebagai masukan bagi kebijakan pemerintah supaya penanganan Covid-19 dapat berlangsung aman, adil, dan merata”, jelas moderator sekaligus tim peneliti, Tri Aktariyani.

Dalam serial webinar ini, dr. Darwito memberikan gambaran besar mengenai pandemi Covid-19 dan sistem kesehatan Indonesia, khususnya berfokus pada praktik kedokteran. Kemudian dilanjutkan Dr. Rimawati memberikan pembahasan lebih teknis mengenai hasil sementara penelitian yang dilakukan.

Dalam pemaparannya, dr. Darwito menyampaikan bahwa saat ini pada masa pandemi Covid-19 sistem pelayanan kesehatan menjadi garda terdepan. Beliau menjelaskan kajian penelitian yang meliputi tinjauan praktik kedokteran Indonesia dalam penanganan pandemi, juga catatan mengenai regulasi dan kebijakan nasional dan daerah khususnya Pemerintah DIY. Selain itu juga kajian penelitian yang memotret tenaga kesehatan di Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 dan bagaimana hasil tinjauannya.

Dari tiga undang-undang (UU)/kebijakan yang dikaji, salah satunya mengenai UU Praktik Kedokteran yang terdiri dari 88 pasal, tidak mengatur praktik kedokteran saat pandemi/wabah, sehingga protokol penanganan infeksi, keselamatan pasien, keterlambatan diagnosis, kualitas dan keamanan pelayanan RS serta keselamatan pasien mengalami ketidakpastian saat pandemi. Selain itu apabila melihat Perpres Sistem Kesehatan Nasional yang terdiri dari 10 pasal, sistem kesehatan nasional masih belum ada upaya kesehatan saat pandemi berlangsung. Akhirnya baik pemerintah, fasilitas kesehatan, maupun tenaga kesehatan gagap dalam menghadapi pademi. Selanjutnya UU Pendidikan Kedokteran saat ini belum memuat perencanaan peran peserta didik dan bagaimana proses pendidikan saat pandemi berlangsung. Imbasnya peserta didik minim perlindungan saat penanganan Covid-19. Sehingga ke depannya, baik UU Praktik Kedokteran, Perpres Sistem Kesehatan Nasional, dan UU Pendidikan Kedokteran masih harus dilakukan revisi sehingga apabila terjadi bencana non-alam akan lebih siap. (Vania Elysia/ Reporter)

Selengkapnya: www.manajemencovid.net

Berita Terbaru