Obat Tradisional di Era Pandemi Covid-19

FK-KMK UGM. Selain obat-obatan, seringkali masyarakat dijejali dengan berbagai informasi yang entah itu benar atau tidak mengenai manfaat bahan-bahan tertentu terutama bahan-bahan tradisional. Dengan seminar webinar kolaborasi bersama 20 institusi/lembaga ini membahas “Kesehatan Tradisional dan Prospek Jamu Indonesia Era Pandemi Covid-19”. Hal itu yang disebutkan Dr. dr. Supriyantoro, Sp.P., MARS., Ketua IKKESINDO-IndoHCF-KREKI saat membuka seminar.

Twice Weekly Covid-19 Webinar Serial XV kali ini dimoderatori oleh Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, SH., MSi., Sp.FM(K)., Ketua Perkumpulan Profesi Kesehatan Tradisional dan Komplementer Indonesia (PPKESTRAKI) dan Ketua Asosiasi Peneliti Kesehatan Indonesia (APKESI), dengan menghadirkan narasumber, Dr. dr. Ina Rosalina, Sp.A(K)., M.Kes., MHKes., Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kemenkes RI yang membahas “Kebijakan Pemanfaatan Obat Traditional di Era Pandemi Covid-19”. Juga menghadirkan narasumber, Dr. Ir. Yuli Widiyastuti, MP., Peneliti Balai Besar Tanaman Obat dan Obat Tradisional Tawangmangu yang membahas “Potensi Tumbuhan Obat Indonesia Untuk Pengembangan Anti Virus”. Kemudian juga menghadirkan Dwi Ranny Pertiwi Zarman, SE., MH., Ketua GP Jamu Indonesia sekaligus Dosen FKMUI yang membahas “Peran GP Jamu di Era Pandemi Covid-19”.

dr. Ina Rosalina menjelaskan, “Indonesia banyak menggunakan cara tradisional secara kultur daerah untuk menyehatkan tubuh. Pemanfaatan tanaman obat keluarga disetiap provinsi cukup tinggi. Makanya di era Covid-19, ketika orang tidak bisa pergi kemana-mana, orang-orang dapat membuat sendiri tanaman obat/ramuan secara hidroponik atau menggunakan tempat-tempat kecil di sekitar rumah.”

Obat tradisional merupakan bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenic), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan normal yang ada di masyarakat. Obat tradisional berdasarkan keputusan BPOM ada tiga jenis, yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka, dengan telah dilakukan upaya pembuktian secara ilmiah agar obat tradisional yang digunakan aman, bermanfaat, dan bermutu.

“Pemanfaatan obat tradisional di era pandemi Covid-19 sangat bermanfaat sebagai pencegahan yaitu untuk meningkatkan daya tahan tubuh, atau sebagai pelengkap (komplemen) obat konvesional yang diberikan pada pasien Covid-19 sehingga daya tahan tubuh seseorang menjadi semakin bagus”, jelas dr. Ina Rosalina. Pemanfaatan obat tradisional ini juga dapat sebagai imunomodulator (tanaman obat yang mengandung zat aktif seperti jahe merah, temulawak, kunyit, meniran, empon-empon), mengurangi gejala Covid-19 (batuk pilek memakai rimpang kencur, sakit kepala memakai bawang putih, sulit tidur memakai biji pala, dan mual muntah memakai jahe), mengatasi faktor komorbid Covid-19 (tekanan darah tinggi memakai seledri juga bawang putih, diabetes memakai daun salam juga sambiloto, obesitas memakai daun jati belanda juga daun ceremai).

“Dalam situasi Covid-19 ini maka Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/IV/2243/2020 tentang Pemanfaatan Obat Tradisional untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit, dan Perawatan Kesehatan”, ungkapnya. Akan tetapi, beliau menghimbau pada masyarakat agar tetap terus melakukan protokol kesehatan dan melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Seminar Kamis (04/06) pukul 13.00 – 15.00 ini digelar melalui platform Webinar dan YouTube oleh Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama kolaborasi sembilasbelas lembaga terkait lainnya, yaitu Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO), Komunitas Relawan Emergensi Kesehatan Indonesia (KREKI), Indonesia Healthcare Forum (IndoHCF), Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Perhimpuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Telkom Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), HELFA, Ikatan Psikolog Klinis (IPK), Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HASRS), GAKESLAB, Smart Health Society-Asosiasi Prakarsa Indonesia Cerdas (SHS-APIC), Asosiasi Peneliti Kesehatan Indonesia (APKESI), Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), dan Indonesia Against Covid-19 (IAC-19). (Vania Elysia/Reporter)

Berita Terbaru