Implementasi Kepmenkes 328/2020 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

FK-KMK UGM. Twice Weekly Webinar Serial ke XVI kolaborasi Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarkat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM bersama 19 organisasi/lembaga lain, yaitu IKKESINDO, KREKI, IndoHCF, PDEI, IDI, PPNI, PERSI, PT Telkom, PDGI, PAEI, IAKMI, HELFA, IPK, HASRS, GAKESLAB, SHS-APIC, APKESI, ADINKES, dan IAC-19 kembali digelar dengan mengusung tema “Tantangan Kebijakan New Normal dan Implementasi Kepmenkes 328/2020”. Seminar melalui platform Zoom dan Live Streaming YouTube ini diselenggarakan pada Selasa (09/06) pukul 13.00-15.00 WIB.

Dinamika dan kondisi pandemi Covid-19 yang bervariasi tentunya menjadi suatu hal yang berdampak tidak hanya bagi sektor kesehatan tetapi juga semua aspek kehidupan, ekonomi, dan sosial. Oleh karena situasi yang berkepanjangan, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan sehingga ada sedikit kelonggaran aktivitas dengan batasan-batasan tertentu agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Salah satu yang menarik adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. “Dengan adanya kebijakan ini, aktivitas tetap bisa berjalan dengan tetap menghindari terjadinya peningkatan penularan Covid-19”, ungkap Dr. dr. Supriyantoro, Sp.P., MARS., Ketua IKKESINDO-IndoHCF-KREKI saat membuka seminar.

Menurut moderator seminar, dr. M. Subuh, MPPM., Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan Kemenkes RI, “Produktivitas tetap harus dilaksanakan di era Covid-19. Saat ini kita sudah mengenal istilah new normal. Ada 12 protokol kesehaan yang harus diikuti dengan satu Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. “Dari semua itu terdapat lima poin yang harus disiplin untuk dilakukan yaitu diantaranya menjaga physical-social distancing, menggunakan masker, menjaga kondisi kesehatan tubuh, menerapkan PHBS dan GERMAS, serta mengendalikan risiko penularan. Apapun bentuk kegiatannya, lima hal tersebut jangan dilupakan”, tegas dr. M. Subuh.

Pada kesempatan ini, hadir Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes RI, drg. Kartini Rustandi, M.Kes., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, beliau mengungkapkan kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan upaya tempat kerja khususnya perkantoran dan industri dalam pencegahan penularan Covid-19 bagi pekerja selama masa pandemi. Sasarannya adalah semua tempat kerja terutama perkantoran dan industri. Kebijakan ini dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta koordinasi tempat kerja dengan pemerintah daerah.

Manajemen/pemilik berperan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan menetapkan kebijakan, memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, melakukan pemantauan kesehatan secara proaktif, sosialisasi dan edukasi pada pekerja, berkoordinasi dengan dinas kesehatan bila menemukan kasus positif, memantau implementasi upaya pencegahan Covid-19, dan selalu mengikuti perkembangan informasi tentang Covid-19.

Selain itu sebagai pekerja juga diharapkan turut berperan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dirumah, dalam perjalanan pergi dan pulang, di tempat kerja, dan kembali ke rumah. “Prinsip protokol kesehatan yang paling penting adalah tingkat awareness yang menjadi lebih tinggi sehingga terbentuk attitude”, tegas drg. Kartini.

Turut hadir juga dalam seminar, dr. Widyastuti, MKM., Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dan dr. Berli Hamdani Gelung Sakti, MPPM., Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang berbagi pengalaman mengenai penanganan Covid-19 di masing-masing daerahnya, dan pengalaman penerapan transisi PSBB, serta persiapan new normal. (Vania Elysia/Reporter)

Berita Terbaru