Formulasi Kebijakan Sentralisasi Dinamis JKN

dr Supriyantoro SpPYogyakarta – Fakultas Kedokteran kembali meluluskan Doktor ke-129 dan 2.400 di tingkat UGM. Disertasi ini mengangkat judul Formulasi Kebijakan Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke Sistem Jaminan Kesehatan Nasional menuju Universal Health Coverage oleh dr. Supriyantoro, Sp.P., MARS.

Penyelenggaraan ujian terbuka dr. Supriyantoro berlangsung dengan hikmat, promotor dan ko-Promotor yaitu Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, dan Prof. dr. Hari Kusnanto, SU, Dr.PH, keduanya dari FK UGM. Tim penilai dari FK UGM terdiri Dr. Fitri Haryanti, S.Kp., M.Kes, Prof. dr. Budi Mulyono, MM., Sp.PK(K), dan Prof. dr. Mohammad Hakimi, Sp.OG(K)., Ph.D.

Penguji internal FK UGM adalah Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D dan Dra. RA. Yayi Suryo Prabandari, M.Si, Ph.D, sedangkan Penguji eksternal Prof. Budi Hidayat, S.KM., MPPM., Ph.D dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Beliau lulus dengan predikat Cumlaude.

Disertasi berisikan mengenai Formulasi Kebijakan Jamkesda ke Sistem JKN. Jaminan kesehatan daerah yang ada saat ini di Indonesia sangat bervariasi, sesuai dengan karakteristik dan kemampuan daerah. Variasi tersebut meliputi aspek badan pengelola, paket manfaat, manajemen kepersetaan, pembiayaan, iuran, dan pooling of resourse. Berdasarkan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) untuk menjalankan amanah konstitusi UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial nasional (SJSN). Penyelenggaraan jaminan kesehatan secara nasional dilaksanakan oleh BPJS.

BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS bertugas menyelenggarakan Sistem jaminan Sosial nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia. Jaminan kesehatan termasuk didalamnya, menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Dalam hal ini peneliti mengangkat beberapa isu yang menjadi perhatian pengintegrasian, diantaranya:

  1. Manajemen pengelolaan
  2. Paket manfaat
  3. Penerima bantuan iuran

Berdasarkan hasil peneliti, aspek pengelolaan terdapat potensi perbedaan kepentingan antara propinsi dan kabupaten/kota pada saat pengintegrasian Jamkesda. Hal ini memiliki beban politis yang harus diatasi dan dipersiapkan mekanismenya agar mampu mengatasi perbedaan kepentingan tersebut.

Aspek manfaat, daerah dengan kapasitasa fiskal tinggi memiliki pengaruh terhadap pemberian manfaat. Sedangkan daerah yang mampu mengatur sendiri manfaat yang diperoleh, harus mengenali karakteristik yang terdapat pada daerah masing-masing sehingga perbedaan manfaat dapat diminimalisir.

Aspek penerima bantuan iuran, masih banyak yang tidak tepat sasaran, dikarenakan penetapan peserta dilakukan secara sentralistik dan kurang memberikan kewenangan kepada pemerinatah daerah untuk menetapkan masyarakat di daerahnya yang memenuhi syarat sebagai PBI.

Selain itu besaran iuran PBI untuk Jamkesnas melebihi iuran di Jamkesda. Sehingga bagi daerah yang kapasitas fiskalnya rendah terbebani dengan biaya iuran yang tinggi.

Untuk mewujudkan integrasi Jamkesda ke Jamkesnas maka formulasi kebijakan integrasi berupa Formulasi Kebijakan Sentralisasi Dinamis. Formulasi Kebijakan Sentralisasi Dinamis adalah suatu formulasi kebijakan dalam Sistem Jamkesnas yang tersentralisasi tetapi secara dinamis masih memberikan peluang dalam kerangka desentralisasi kepada pemerintah daerah. (Dian/IRO)

Berita Terbaru