Capaian Pembelajaran Program Studi FK UGM

FK-UGM. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FK UGM dr. Gandes Retno Rahayu, M.Med.Ed., PhD. berkomitmen agar capaian pembelajaran di program studi Fakultas Kedokteran UGM sesuai dengan level-level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kemarin (4/9) Fakultas Kedokteran UGM melaksanakan Workshop Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Capaian Pembelajaran Program Studi kelanjutan dari workshop yang diselenggarakan oleh UGM. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari tim Dikti Dr. Ir. Edia Rahayuningsih, MS yang juga Dosen di Fakultas Teknik UGM.

Sebelumnya UGM bersama dengan Kemenristekdikti telah menyelenggarakan workshop yang diikuti oleh seluruh fakultas. Fakultas Kedokteran UGM merasa perlu untuk memberikan pendampingan dalam penyusunan capaian pembelajaran program studi. Pendampingan ini bertujuan untuk memformulasikan dan menyusun capaian pembelajaran program studi hingga submit kedalam sistem. “Jika sudah masuk kedalam sistem maka semuanya menjadi transparan dan akuntabel,” ujar dr. Gandes.

KKNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, pada Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

KKNI merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan mutu dan jati diri bangsa Indonesia dalam sektor sumber daya manusia yang dikaitkan dengan program pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan secara nasional. Setiap tingkat kualifikasi yang dicakup dalam KKNI memiliki makna dan kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dimiliki setiap insan pekerja Indonesia dalam menciptakan hasil karya dan kontribusi yang bermutu di bidang pekerjaannya masing-masing.

Sesuai ketentuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) tahun 2014, setiap program studi wajib dilengkapi dengan target capaian pembelajaran sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan program terhadap stakeholder. Capaian pembelajaran (learning outcomes) adalah suatu ungkapan tujuan pendidikan, yang merupakan suatu pernyataan tentang apa yang diharapkan diketahui, dipahami, dan dapat dikerjakan oleh peserta didik setelah menyelesaiakan suatu periode belajar. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.

 “Sebenarnya semua prodi-prodi sudah mempunyai capaian pembelajaran, namun workshop ini sebagai ajang refleksi kesesuaian capaian pembelajaran yang telah dipunyai dengan level-level KKNI,” ungkap dr. Gandes. “Kedepan akan ada semacam surat menteri, untuk semua program studi yang ada dinomenklatur  capaian pembelajaraannya harus jelas,” tambah dr. Gandes. (Dian/IRO)

(Sumber: http://kkni-kemenristekdikti.org, http://belmawa.ristekdikti.go.id)

Berita Terbaru