Malam Tirakatan

IMG_1196

FK UGM. Dalam rangka Dies Natalis FK UGM ke-71, HUT RSUP Dr. Sardjito ke-35 dan HUT Rumah Sakit UGM ke-5, ratusan orang yang terdiri dari beberapa guru besar, dekanat FK UGM, direksi RSUP Dr. Sardjito, dosen, staf medis, paramedis, residen hingga staf penunjang di wilayah FK UGM – RSUP Dr. Sardjito menghadiri acara malam tirakatan di Gedung Diklat lantai 4 RSUP Dr. Sardjito (5/2). Diawali dengan sambutan dari Prof. Dr. dr. Nyoman Kertia, Sp.PD-KR selaku ketua panitia HUT RSUP Dr. Sardjito – FK UGM tahun ini. Prof. Nyoman mengawali sambutannya dengan bercerita mengenai pengalaman dirinya saat masih mengenyam PPDS I – Ilmu Penyakit Dalam pada tahun 1993. Begitu banyak kemajuan yang dialami RSUP Dr. Sardjito saat ini jika dibanding saat dirinya masih berstatus residen dahulu, pun demikian dengan FK UGM. Kemajuan tersebut perlu mendapatkan apresiasi yang tinggi, dengan beberapa hal yang masih perlu untuk dibenahi kedepannya. Penguatan kerjasama dan sinergisitas antara RSUP Dr. Sardjito – FK UGM masih perlu digalakkan terutama untuk mempersiapkan Academic Health System (AHS) yang paripurna.

Dilanjutkan dengan sesi kilas balik sejarah RSUP Dr. Sardjito – FK UGM yang dibawakan oleh Prof. Dr. dr. Sutaryo, Sp.A(K). “Berdirinya RSUP Dr. Sardjito tentu tidak dapat dilepaskan dari sejarah berdirinya Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada.”, ujar Prof. Sutaryo mengawali sesinya.

Berdasarkan SK Menkes RI no. 126/VI/Ka/B.VII/74 tanggal 13 Juni 1974 berdirilah sebuah rumah sakit di Yogyakarta (cikal bakal RSUP. Dr. Sardjito dikemudian hari) dengan direktur yang pertama yaitu Prof. dr. Ismangoen. “Dan hingga akhirnya, pada tanggal 8 Februari 1982 rumah sakit tersebut berdiri dengan diberi nama RSUP Dr. Sardjito, dan dibuka secara resmi oleh Presiden RI Jend. Soeharto”, pungkasnya.

Sesi berikutnya kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kemajuan yang telah dicapai oleh RSUP Dr. Sardjito oleh Direktur Utama dr. Mochammad Syafak Hanung, Sp.A, MPH. Berbagai capaian seperti terakreditasinya RSUP Dr. Sardjito oleh Joint Comission International (JCI) sebagai Academic Medical Center pada tahun 2014, selain itu di bidang infrastruktur dr. Syafak menambahkan RSUP Dr. Sardjito telah melengkapi sarana pelayanannya dengan mendirikan International Cancer Center dan Pusat Jantung Terpadu yang ditargetkan selesai akhir tahun 2017. “Prestasi lain yang juga menjadi kebanggaan kami yakni melakukan operasi transplantasi hati bekerjasama dengan Kyoto University, Jepang pada akhir tahun 2015 yang lalu.”, ujar dr. Syafak mengakhiri presentasinya.

Sesi dilanjutkan oleh Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D mengenai pemaparan program kerja unggulan dan kemajuan yang telah dan akan dicapai oleh FK UGM. Salah satu fokus yang ingin dicapai oleh FK UGM – RSUP. Dr. Sardjito adalah penguatan dibidang penelitian dan pengembangan di masing-masing departemen. Salah satu indikator yang ingin dicapai adalah peningkatan jumlah publikasi ilmiah internasional dosen di lingkungan FK UGM – RSUP Dr. Sardjito. Berbagai cara telah ditempuh misalnya dengan semakin rutinnya mengadakan seminar/konferensi berskala internasional yang ditujukan untuk menjadi muara publikasi penelitian yang telah dilakukan selama ini. “Di bidang infrastruktur FK UGM juga menargetkan pembangunan gedung pasca sarjana yang bekerjasama dengan Tahir Foundation pada akhir 2017. Selain itu, pembangunan fasilitas laboratorium riset terpadu (LRT) juga menjadi program unggulan dalam meningkatan kualitas penelitian di lingkungan FK UGM kedepannya”, ujar Prof. Ova.

Tak kalah, harapan dan saran disampaikan oleh dr. Dwita Dyah Adyarini yang merupakan perwakilan peserta didik PPDS I FK UGM – RSUP Dr. Sardjito. Beberapa apresiasi terhadap kemajuan yang dicapai RSUP Dr. Sardjito – FK UGM dan juga masukan tak lupa disematkan dalam sesi tersebut. Salah satu masukan yang disampaikan yakni mengenai insentif dan perlindungan hukum bagi residen, yang telah diamanatkan dalam UU No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pasal 24 ayat 7 (f) mengenai standar pola pemberian insentif dan 31 ayat 1 (a) perlindungan hukum. (Doni/Reporter)

Berita Terbaru